Oleh: Aprianus Paskaius Taboen, S.Pd., M.Si*
Bencana besar yang menimpa Sumatera tidak dapat dipahami sekadar sebagai akibat hujan ekstrem. Bencana ini merupakan titik kulminasi dari rangkaian panjang kebijakan, praktik pengelolaan lahan, serta dinamika tata kelola yang terbentuk selama puluhan tahun.
Untuk melihat bagaimana akumulasi faktor ini bekerja, diperlukan pembacaan menyeluruh atas tiga rangkaian penyebab utama yakni warisan kebijakan agraria, ekspansi ekonomi berbasis konsesi, dan perubahan kewenangan tata kelola yang membuka ruang penyalahgunaan izin. Warisan pertama berakar pada konstruksi hukum tanah Indonesia pasca-kolonial. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 memang memberikan kerangka formal atas penguasaan dan hak tanah, tetapi dalam implementasinya, mekanisme sertifikasi dan pemberian hak komersial sering melemahkan pengelolaan adat dan kewenangan ekologis komunitas setempat.
Ketimpangan antara norma hukum dan praktik administratif inilah yang meletakkan fondasi institusional bagi pembukaan lahan skala besar. Hak yang tertera di atas kertas tidak sebanding dengan kekuasaan yang dijalankan secara praktis, sehingga ruang hidup masyarakat adat dan mekanisme ekologis tradisional tersingkir oleh logika komodifikasi lahan. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 membuka kemungkinan pengakuan hutan adat, implementasinya masih jauh dari menyeluruh.
Sementara inventarisasi konflik agraria menunjukkan ribuan sengketa tenurial antara masyarakat lokal dan perusahaan. Perubahan tutupan lahan yang terukur oleh Global Forest Watch dan dokumentasi pelanggaran HAM oleh HRW dan Forest Peoples Programme mempertegas bahwa hak ‘di atas kertas’ kerap tak sejajar dengan kekuasaan administratif dan praktik lapangan, hasilnya marginalisasi ruang hidup masyarakat adat dan komodifikasi lahan yang sistemik.
Tahap berikutnya adalah ekspansi ekonomi melalui konsesi-konsesi sawit, karet, tambang, dan perkebunan komoditas lainnya. Pola ini memerlukan pengeringan gambut, pembuatan kanal drainase, dan penebangan hutan hulu untuk membuka areal produksi. Tindakan tersebut secara sistemik menurunkan kapasitas serap tanah dan stabilitas daerah aliran sungai.
Kanal menyediakan jalur cepat bagi aliran permukaan, sedangkan hilangnya vegetasi mempercepat erosi dan meningkatkan kerentanan banjir serta longsor. Kajian lapangan secara konsisten menunjukkan bahwa pengeringan gambut dan modifikasi hidrologis oleh konsesi merupakan pemicu langsung banjir besar dan tingginya risiko kebakaran di Sumatera.
Rangkaian ketiga adalah perubahan tata kelola. Sejak era otonomi daerah terutama setelah implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemberian rekomendasi tata ruang dan sejumlah izin strategis bergeser ke daerah, sementara sebagian tetap di pusat. Asimetri ini menciptakan peluang bagi pengambilan keputusan yang tidak sepenuhnya berbasis kajian ekologi.
Pejabat daerah, dalam upaya menarik investasi atau memenuhi tekanan ekonomi-politik lokal, dapat membuka akses lahan tanpa mitigasi risiko memadai. Kebijakan deregulasi seperti Omnibus Law (UU Cipta Kerja) lebih lanjut menyederhanakan perizinan.
Meskipun ditujukan untuk mendukung iklim investasi, banyak kritik menunjukkan potensi melemahnya perlindungan lingkungan ketika kontrol dan pengawasan tidak diperkuat secara paralel. Dengan demikian, desentralisasi kewenangan, tekanan permintaan lahan, dan deregulasi perizinan membentuk konfigurasi yang rawan terhadap penyimpangan ekologis.
Pertanyaannya kemudian adalah, siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya bersifat berlapis. Pemerintah daerah melalui kewenangan menyusun RTRW, memberikan rekomendasi, dan mengatur pemanfaatan ruang artinya PEMDA memegang peran kunci dalam membuka atau menutup peluang eksploitasi. Pemerintah pusat, melalui kementerian sektoral (KLHK, ATR/BPN, ESDM), menentukan arah perizinan strategis di kawasan hutan dan pertambangan. Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah kerap memperburuk kondisi.
Di lapangan, perusahaan pemegang konsesi menjadi aktor eksekusi yang mengubah lanskap melalui penebangan, pembuatan kanal, atau perluasan areal produksi seringkali melebihi batas izin atau tanpa memperhatikan aspek hidrologi. Namun, di atas semua itu, struktur politik-ekonomi dengan insentif jangka pendek dan regulasi yang lemah merupakan faktor yang memungkinkan praktik merusak ini berlangsung secara sistemik.
Akar musabab pertama dari rangkaian tersebut lahir dari pertama, proses sejarah penataan kembali hak tanah pasca-kolonial yang memusatkan legalitas kepemilikan pada negara dan membuka jalan bagi komersialisasi. Kedua, paradigma pembangunan ekstraktif sejak era Orde Lama hingga puncak pembangunan intensif Orde Baru. Kedua, perubahan tata kelola di era otonomi dan deregulasi yang memberi ruang besar bagi keputusan investasi tanpa kontrol ekologis yang memadai. Kombinasi aspek legal-historis, dorongan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya, dan kelemahan tata kelola ini membuat pembukaan lahan masif menjadi “kelaziman” hingga kapasitas ekologis tidak lagi mampu menahan tekanan.
Dalam kondisi seperti sekarang, apa langkah nyata yang harus dilakukan? Upaya perbaikan harus diarahkan pada struktur, bukan sekadar gejala. Tinjau ulang RTRW dan moratorium izin di kawasan rawan, hentikan pelepasan kawasan hutan sampai kajian hidrologis dan sosial diselesaikan secara komprehensif, prioritaskan keselamatan publik di atas target investasi, perkuat penegakan hukum atas pelanggaran izin, dan lakukan pemulihan hulu melalui restorasi gambut, reforestasi,dan penutupan kanal-kanal drainase yang mempercepat degradasi. Tanpa langkah-langkah struktural ini, bencana serupa di Sumatera hanya akan menjadi pola
yang berulang di wilayah lain, termasuk Kalimantan. Pada akhirnya, bencana Sumatera bukanlah “ulah alam” apalagi “takdir”, melainkan hasil akumulasi kebijakan dan praktik yang gagal menjaga keseimbangan ekologis. Tanggung jawab melekat pada mereka yang mengeluarkan izin, menyusun tata ruang, dan melaksanakan pembukaan lahan. Akar persoalannya berada pada sistem kebijakan dan insentif ekonomi yang harus dibenahi secara menyeluruh bila siklus malapetaka ekologis ini ingin benar-benar dihentikan.**
*Penulis adalah dosen Sosiologi Universitas Nusa Cendana.
Editor : Hanif