Oleh: Suko Wahyudi*
KASUS dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan yang menjerat Leonardi tidak sekadar menghadirkan persoalan hukum, melainkan membuka ruang perenungan yang lebih dalam tentang wajah moral negara. Ia bukan hanya tentang pelanggaran prosedur, tetapi tentang bagaimana kekuasaan memahami dirinya sendiri: apakah sebagai amanah yang dibatasi oleh nilai, atau sebagai kekuatan yang merasa berhak melampaui batas.
Pada 31 Maret 2026, sidang perdana digelar. Namun, ruang sidang itu sesungguhnya adalah ruang batin bagi negara untuk bercermin. Di sana, hukum tidak hanya bekerja sebagai teks normatif, tetapi sebagai suara nurani yang mengingatkan bahwa setiap kekuasaan memiliki batas. Pertanyaannya menjadi sederhana namun mendalam: masihkah hukum menjadi pijakan, atau telah bergeser menjadi sekadar pelengkap dari kepentingan.
Narasi yang berkembang menunjukkan bahwa proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan. Pembelaan yang mengaitkannya dengan arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberi kesan bahwa tindakan tersebut lahir dari kesadaran menjaga kepentingan bangsa. Dalam logika ini, negara hadir sebagai subjek yang aktif, berjuang di tengah kompetisi global yang tidak selalu ramah.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika kepentingan itu ditempatkan sebagai kebenaran yang tidak boleh digugat. Di titik inilah hukum mulai kehilangan maknanya sebagai batas etis. Ia tidak lagi menjadi penuntun, melainkan sekadar alat yang dapat disesuaikan dengan kehendak. Ketika hal ini terjadi, negara perlahan kehilangan orientasi moralnya.
Kita kemudian dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah demi sesuatu yang dianggap besar, pelanggaran dapat dimaklumi? Ataukah justru dalam situasi seperti itulah integritas diuji? Sebab nilai sejati tidak lahir dalam kenyamanan, melainkan dalam keberanian untuk tetap teguh di tengah godaan kepentingan.
Ketika hukum mulai dinegosiasikan, yang tergerus bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan. Masyarakat belajar bahwa kebenaran tidak lagi bersumber dari prinsip, melainkan dari kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan melahirkan keterasingan antara negara dan rakyatnya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang abu-abu dalam pengambilan kebijakan dapat menjadi tempat tumbuhnya penyimpangan. Keputusan yang diambil tanpa pengawasan yang memadai, serta budaya yang menempatkan loyalitas di atas kebenaran, menjadikan sistem kehilangan daya tahan moralnya.
Krisis Tata Kelola
Lebih jauh, peristiwa ini mengungkap krisis dalam tata kelola proyek strategis negara. Proyek-proyek besar yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru diselimuti oleh ketertutupan. Dalih kerahasiaan negara sering kali menjadi tirai yang menutupi kelemahan, padahal di baliknya tersimpan risiko yang tidak kecil.
Di sini kita melihat sebuah paradoks. Yang strategis justru menjadi semakin rentan ketika tidak diawasi. Ketiadaan transparansi bukan hanya menutup informasi, tetapi juga membuka peluang bagi lahirnya praktik yang tidak bertanggung jawab.
Dampak dari situasi ini tidak berhenti di dalam negeri. Gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce menunjukkan bahwa kesalahan internal dapat menjalar menjadi beban global. Negara tidak hanya kehilangan sumber daya, tetapi juga menghadapi tekanan yang menguji kedaulatannya.
Di titik ini, ironi menjadi nyata. Upaya menjaga kedaulatan justru berujung pada ketergantungan. Negara yang ingin berdiri tegak, justru harus berhadapan dengan konsekuensi dari kelalaiannya sendiri. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan menjaga martabat bersama.
Persoalan ini juga berkaitan dengan budaya birokrasi yang masih memelihara pola pikir feodal. Perintah atasan sering kali diterima sebagai kebenaran tanpa refleksi. Dalam situasi seperti ini, individu kehilangan keberanian untuk bersikap, dan hukum kehilangan maknanya sebagai pedoman.
Padahal, negara hukum menuntut kesadaran yang lebih dalam. Ia menuntut bahwa setiap tindakan tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga bermakna secara moral. Tanpa kesadaran ini, hukum akan menjadi kosong, dan kekuasaan akan berjalan tanpa arah.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada aspek legal. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melakukan perenungan kolektif: bagaimana kita memahami kepentingan nasional, bagaimana kita menjalankan kekuasaan, dan bagaimana kita menempatkan hukum sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Kepentingan nasional tidak seharusnya menjadi alasan untuk melampaui hukum. Justru ia harus tumbuh dari kesetiaan pada hukum itu sendiri. Sebab tanpa itu, kepentingan hanya akan menjadi alat bagi kekuasaan untuk membenarkan dirinya.
Kasus ini mengajak kita untuk kembali pada kesadaran yang paling mendasar. Negara bukan hanya struktur kekuasaan, tetapi juga ruang nilai. Ia tidak hanya diukur dari kekuatan yang dimilikinya, tetapi dari keadilan yang ditegakkannya.
Sidang yang dimulai pada 31 Maret 2026 akan berjalan dengan segala dinamika. Namun yang lebih penting adalah apakah kita mampu mengambil pelajaran darinya. Apakah kita akan terus membiarkan kepentingan menjadi kebenaran, ataukah kita berani mengembalikan kebenaran pada tempatnya.
Di situlah masa depan kita dipertaruhkan. Sebab hanya dengan hukum yang hidup dalam kesadaran moral, kepentingan nasional akan menemukan maknanya yang sejati sebagai jalan menuju keadilan, bukan sebagai alasan untuk melampaui batas.
*Penulis adalah pegiat literasi.
Editor : Hanif