Implikasi Perceraian Tanpa Proses di Pengadilan

Hanif • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:20 WIB
ilustrasi perceraian (jawa pos)
ilustrasi perceraian (jawa pos)

Oleh:  Dr. Rondang Herlina, S.H.,MH.,CPM.,CPC.*

HUBUNGAN sepasang kekasih tentunya berharap berlanjut ke jenjang pernikahan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan sebagai suami istri dan memenuhi syarat umur untuk menikah. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 1, dinyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Seyogianya, ikatan perkawinan didasarkan atas nama cinta kasih, baik secara psikologis maupun biologis, serta terpenuhinya kebutuhan sosial dan ekonomis demi kelangsungan perjalanan hidup manusia dan tidak mengharapkan adanya perceraian. Dengan demikian, sedapat mungkin ikatan perkawinan yang sah tidak berakhir dengan perceraian.

Meski perceraian dalam agama Islam tidak dilarang, tetapi tidak diizinkan terjadinya perceraian. Ketika upaya mempertahankan rumah tangga sudah dijalankan, tetapi masih menemukan jalan buntu, perceraian dianggap sebagai jalan terakhir.

Perceraian diartikan sebagai putusnya suatu ikatan perkawinan dan prosesnya secara hukum harus diajukan ke Pengadilan Agama (muslim) dan Pengadilan Negeri (nonmuslim) setelah upaya mendamaikan atau memediasi tidak berhasil, baik itu cerai gugat maupun cerai talak, dengan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 39 ayat (1), perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil. Ayat (2) menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Dari pasal tersebut, perceraian bukan semata-mata memutuskan tali perkawinan, tetapi ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pasangan suami istri pascaperceraian, baik yang belum mempunyai anak maupun yang sudah memiliki anak.

Kenyataan yang terjadi, di masyarakat masih sering terjadi perceraian tanpa proses pengadilan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perceraian, proses yang rumit, biaya perkara mahal, faktor sosial budaya, bahkan kurangnya kesadaran bahwa dokumen hukum sangat penting bagi kedua pihak.

Namun, calon pasangan suami istri terkadang memang sering diedukasi tentang perkawinan. Sebaliknya, edukasi perceraian jarang mendapat perhatian sehingga kita menemukan pasangan berpisah, tetapi tanpa melalui proses di pengadilan.

Jika ini terjadi, pasangan suami istri yang berpisah secara hukum negara tetap sah sebagai suami istri karena belum ada putusan cerai secara resmi. Artinya, mereka tidak memiliki Akta Cerai yang diterbitkan oleh pengadilan.

Oleh karena pentingnya perceraian melalui proses pengadilan, seyogianya perceraian tidak dilakukan tanpa proses di pengadilan karena memiliki dampak hukum dan dampak sosial. Perceraian dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum negara. Sesuai pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan dan pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian hanya dapat dinyatakan sah apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Talak yang sudah dijatuhkan suami secara lisan atau membuat surat pernyataan cerai bermeterai cukup, tetapi tanpa proses di Pengadilan Agama, maka status perkawinan secara administrasi negara tetap aktif.

Kemudian, ada dampak hukum dan dampak sosial yang timbul akibat perceraian di luar pengadilan. Pertama, status hukum perkawinan dan hak menikah baru. Perceraian yang terjadi secara hukum negara tanpa proses pengadilan mengakibatkan suami istri memiliki status yang masih sah sebagai suami istri dan secara resmi tidak bisa menikah lagi karena tanpa Akta Cerai dari negara. Apabila pasangan tersebut masing-masing tetap memaksa ingin melakukan pernikahan baru, pernikahannya hanya bisa dilakukan secara siri atau di bawah tangan yang berisiko terkena tindak pidana poligami/poliandri secara ilegal.

Kedua, tidak mendapatkan perlindungan hukum bagi istri pascaperceraian. Tidak mendapatkan perlindungan hukum bagi istri pascaperceraian sehingga berpotensi kehilangan hak-hak finansial yang diwajibkan aturan, seperti nafkah madhiyah selama enam bulan yang tertunggak.

Nafkah iddah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu berlangsung atau dalam kurun waktu tertentu. Pengecualiannya, nafkah tersebut tidak wajib diberikan jika perceraian terjadi akibat istri terbukti melakukan nusyuz (durhaka tanpa alasan yang sah). Mut'ah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri berupa uang atau benda kenang-kenangan atau penghibur hati karena perceraian yang wujudnya seketika diberikan saat atau menjelang perceraian (diikrarkan talak). Pengecualian terhadap ketentuan ini adalah jika perkawinan putus sebelum dukhul (hubungan badan) dan maharnya belum ditentukan.

Ketiga, kesulitan pembagian harta bersama. Kesulitan dalam penuntutan pembagian harta bersama (harta gono-gini) secara resmi di pengadilan jika status perkawinannya sendiri belum diputus cerai oleh negara.

Keempat, ketidakpastian hukum terhadap anak. Adanya ketidakpastian hukum terhadap anak karena tidak ada ketetapan hukum yang memaksa suami untuk memberikan nafkah secara rutin, termasuk perebutan hak asuh anak yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap sehingga rentan memicu konflik fisik atau penculikan anak oleh salah satu pihak keluarga.

Kelima, masalah administrasi kependudukan. Masalah administrasi kependudukan (adminduk), yakni Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tidak bisa diperbarui menjadi status cerai hidup. Kemudian, pengurusan dokumen anak mengalami hambatan karena dapat menyulitkan pengurusannya, seperti akta kelahiran atau pendaftaran sekolah jika terjadi perubahan struktur keluarga.

Oleh karena itu, perceraian yang dilakukan di luar pengadilan hendaknya segera diresmikan dengan mengajukan permohonan cerai talak (oleh suami) atau gugatan cerai gugat (oleh istri) ke Pengadilan Agama setempat bagi yang muslim agar diterbitkan Akta Cerai yang sah. Jika perkawinan awal belum tercatat, maka harus menempuh proses itsbat nikah (pengesahan nikah) terlebih dahulu bersamaan dengan gugatan cerai.

Selanjutnya, kesadaran hukum terhadap proses perceraian di pengadilan perlu diwujudkan, seperti peningkatan literasi hukum dan pemberdayaan masyarakat, kemudahan akses layanan daring hukum perceraian yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama melalui Sistem Informasi Perkara guna memantau status sidang dan biaya perkara, serta layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Hal lain yang perlu dilakukan adalah kolaborasi antara tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat hukum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum, membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kearifan lokal sebagai upaya membangun budaya sadar hukum, mencegah konflik, dan memperkuat kerukunan masyarakat dengan menyelaraskan norma agama, adat, dan hukum positif, khususnya proses perceraian melalui proses sidang di pengadilan.

Kemudian, perlu menyosialisasikan dan memberikan edukasi mengenai hak-hak istri dan anak pascaperceraian serta upaya pendekatan berbasis realitas sosial terhadap praktik perceraian di luar sidang pengadilan (informal) guna lebih memahami bahwa perceraian juga merupakan masalah hukum, selain perubahan nilai budaya, ekonomi, dan psikologis.**

 

*Penulis adalah ASN Pemda Kabupaten Mempawah, Mediator Nonhakim Pengadilan Agama, dan Tutor UT Salut Bu Ayang Mempawah.

Editor : Hanif
Hukum Perkawinan Akta Cerai UU Perkawinan perceraian pengadilan agama