Memperluas Waduk Penepat, Merampotkah?

Hanif • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 10:47 WIB
H. Abdul Hamid
H. Abdul Hamid

Oleh: Abdul Hamid*

SEBENARNYA saya lagi menyiapkan satu tulisan tentang Pemanfaatan Ilmu Citra dalam Teknik Sipil, tetapi dihentikan dulu sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat antara Bapak Sutarmidji (Bang Midji), mantan Gubernur Kalbar periode 2018–2023, dengan Bapak Edi Rusdi Kamtono (Bang Edi), Wali Kota Pontianak saat ini. Perbedaan itu tentang perluasan Waduk Penepat sebagai sumber air baku, terutama ketika terjadi krisis air bersih. Nimbrung dulu sekadar berbagi pendapat. Keduanya kebetulan dikenal.

Dapat dikatakan bahwa kedua Bang ini sukses dalam karier mereka sebagai pemimpin pertama pada level masing-masing, meskipun tentu saja ada kekurangannya di sana-sini; biasalah manusia, tak ada yang sempurna.

Sebenarnya perbedaan pendapat itu sah-sah saja, hanya karena adanya ucapan kata “merampot”, satu kata Bahasa Melayu Pontianak, yang maknanya di antaranya: tak masuk akal, mengada-ngada, omong kosong, atau menyampaikan hal yang tidak benar, kata yang sering diucapkan juga oleh Bang Midji.

Sebelumnya mohon maaf, pengetahuan saya tentang ke-waduk-an ini sangat terbatas. Mungkin banyak pihak lain yang lebih tepat mengulas/membahasnya. Namun, karena pernah belajar tentang hal ini, tentu tak ada salahnya memberi masukan demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur kepentingan umum, sebagai sumber bahan baku air bersih ini.

Sepengetahuan saya yang lahir, dibesarkan di Kota Khatulistiwa ini, Kota Pontianak sejak tahun 1960-an telah menyiapkan tanah untuk pembuatan waduk yang berlokasi di Jalan Budi Karya. Wilayah itu sudah lama terkenal dengan sebutan waduk. Waduk tersebut pernah berisi air dan pernah pula dinikmati warga ketika terjadi musim kemarau kala itu.

Namun, tampaknya tak ada niat pemerintah kota (pemkot) untuk meneruskan pembangunannya, sehubungan dengan adanya Waduk Penepat. Hal ini mungkin karena kualitas airnya tak memenuhi persyaratan sebagai sumber air baku, di antaranya karena tingkat keasaman yang tinggi. Di samping itu, kini wilayah itu sudah sangat dilirik untuk kegiatan bisnis, sebagian sudah berubah peruntukannya. Perlu diketahui, ketika itu penduduk Kota Pontianak baru berjumlah sekitar 200 ribuan jiwa.

Menurut satu kajian, satu kota besar di Indonesia membutuhkan waduk dengan luas genangan berkisar antara ratusan hingga ribuan hektare. Hal ini tergantung kepada fungsi utama waduk tersebut, apakah untuk pengendalian banjir, pasokan air baku, pembangkit listrik, atau wisata.

Sementara terlihat bahwa Pemkot Pontianak hanya membutuhkan Waduk Penepat sebagai satu cadangan utama air baku bagi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa guna melayani warga Kota Pontianak saat Sungai Kapuas mulai terintrusi air laut. Air Sungai Kapuas, sebagaimana diketahui, adalah sumber utama air baku PDAM kala kondisinya normal/tawar.

Bagi penduduk kota, sumber utama air bersih bisa air hujan, air sungai/parit, air sumur. Dulu ada wilayah kota yang disebut Sumur Bor, dan sampai sekarang nama itu masih “melekat” untuk wilayah itu yang dulunya merupakan wilayah perkebunan penduduk. Kini yang banyak adalah “kebun rumah”. Mungkin ada baiknya wilayah tersebut diteliti kembali kualitas airnya, terutama tentunya yang bukan untuk air minum.

Siapa tahu bisa dibuatkan sejenis waduk penampung. Namun, masih adakah tanah/lahan milik Pemkot di situ yang cukup luas? Bukankah untuk tanah pekuburan umum saja kini sudah kesulitan? Bukankah sudah banyak perubahan pada tata ruang kota akibat pembangunan perumahan/pemukiman? Coba saja dibuka rencana tata ruang kota era Orla, Orba, dan kemudian bandingkan dengan era Reformasi.

Terus berkembangnya jumlah penduduk kota menuju ke satu juta jiwa, serta keperluan bisnis kota perdagangan/perniagaan, mengakibatkan kebutuhan air bersih terus meningkat dari hari ke harian. Di sisi lain, kualitas air Sungai Kapuas dan anak-anak sungainya yang terhubung, sebagai sumber utama air baku, air mandi penduduk kian menurun; pendangkalan sungai serta parit pun tampaknya kian nyata.

Juga pendapatan asli daerah pun tampaknya tak akan pernah memenuhi biaya pembangunan serta operasional kota. Ada baiknya pemkot/PDAM Kota Pontianak membuat/menyusun kembali master plan kebutuhan air baku untuk kota ini dengan memperhatikan semua potensi sumber air baku seperti air hujan, sumur bor/air tanah, di samping juga kemungkinan membangun waduk sisi sungai terdekat, atau waduk muara seperti Waduk Duriangkang Batam, yang tentu saja perlu bekerja sama dengan Pemda Kalbar, Kabupaten Kubu Raya dan/atau Kabupaten Mempawah.

Mengoptimalkan potensi sumber air baku yang ada, Waduk Penepat, dalam jangka pendek, tentu lebih logis. Namun, jika untuk keperluan jangka panjang, jika pengembangan ke kawasan Biung atau bendung karet mengalami hambatan, memperluas Waduk Penepat adalah alternatif yang perlu dipertimbangkan.

Jika diperkirakan volume waduk tersebut sekitar 66.000 meter kubik dan kebutuhan minimal per penduduk dianggap 100 liter per hari, berarti hanya untuk menutupi kebutuhan penduduk selama 2–3 hari saja, jika dianggap hanya 50 persen penduduk kota yang menggunakan air tersebut. Jadi, sangat wajar jika waduk tersebut perlu diperluas atau dengan meneruskan rencana yang sudah dilakukan.

Apabila alternatif perluasan waduk yang dipilih, maka lahan waduk tersebut memang perlu diperluas dari 9 hektare menjadi berkali lipat, bisa saja 4 sampai 10 kali, seperti yang disarankan Bang Midji. Dalam hal ini, saran tersebut menjadi tidak merampot lagi.

Sementara ini, tampaknya memang Waduk Penepat perlu dilengkapi sesuai target (berapa tahun?), dengan cuan tergantung pusat atau modal Pemkot/PDAM.

Perlu diketahui, dari data di medsos, Waduk Mini Kleco (Kulon Progo, DIY) saja memiliki luas genangan sekitar 20 hektare, lebih dari 2 kali lahan Waduk Penepat. Tempat ini didesain pemda setempat sebagai penampungan air sekaligus destinasi wisata.

Membangun PDAM dengan utang memang menjadi alternatif, tetapi perlu keberhati-hatian. Masih ingat awal tahun 2000-an yang lalu? Utang PDAM yang sebesar Rp27 miliar akhirnya membengkak menjadi Rp51 miliar. Katanya sih utang itu diputihkan pemerintah pusat?

Pak Wali Kota tampaknya juga perlu makin mahir “menjolok” dana pusat, tetapi usahakan agar “buah” proyek yang dijolok kelak tak jatuh menimpa kepala atau dilemparkan orang lain sehingga mengenai badan penjolok.

Yang jelas, kebutuhan tentang kepastian sumber air baku untuk PDAM jangka menengah dan jangka panjang sudah diputuskan, agar tidak ada lagi keluhan tentang air bersih ketika musim kemarau tiba, sehingga walikota-walikota Pontianak akan datang tinggal meneruskan keberlanjutan rencana yang sudah disiapkan, meski tentu masih ada kekurangannya.

Bang Edi tentu bisa, karena jauh lebih mudah dari saya; kalau saya sih mungkin sudah “selap”. Cincai jak lah, Bang Midji dan Bang Edi, bersatu membangun kote kite, membangun Kalbar yang lebih maju, saling mengingatkan/mengisi.**

 

*Penulis adalah purnatugas dosen Fak Teknik UNTAN sejak 2020, Guru Besar Mekanika Rekayasa, pemerhati masalah teknik sipil, infrastruktur, lingkungan hidup.

Editor : Hanif
air baku Pontianak air bersih Pontianak Waduk Penepat Sutarmidji Edi Kamtono PDAM Tirta Khatulistiwa