ASAP, Maqashid Syariah, dan Muhasabah Pembangunan

Hanif • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 11:12 WIB
Pemandangan Kota Pontianak yang diselimuti kabut asap karhutla. Indeks kualitas udara masuk kategori berbahaya. (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)
Pemandangan Kota Pontianak yang diselimuti kabut asap karhutla. Indeks kualitas udara masuk kategori berbahaya. (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)

Oleh: Dr. Hayet, S.E., M.E.I.*

SETIAP kali asap datang, kita seperti mengulang ritual yang sama. Titik api dihitung, kualitas udara dipantau, masyarakat diminta berhati-hati, pemadaman dilakukan, dan berbagai pihak mulai mencari penyebab. Ketika hujan turun dan langit kembali jernih, perhatian pun perlahan menghilang. Sampai asap datang lagi. Karena itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya tidak lagi dipandang semata sebagai bencana musiman. Ia adalah cermin dari cara kita membangun: bagaimana tanah dimanfaatkan, investasi diarahkan, regulasi ditegakkan, masyarakat dilibatkan, dan lingkungan ditempatkan dalam kalkulasi ekonomi.

Ada ironi dalam paradigma pembangunan kita. Kita terbiasa dengan logika ASAP—as soon as possible. Investasi harus segera terealisasi, produksi harus meningkat, lahan harus produktif, pertumbuhan harus dipercepat. Namun, ketika dampak ekologis muncul, pemulihannya justru membutuhkan waktu bertahun-tahun. Kita mengejar keuntungan “as soon as possible”, tetapi memperbaiki kerusakan “as long as necessary”. Di sinilah persoalannya.

 

Ketika Pertumbuhan Tidak Identik dengan Maslahah

Ekonomi konvensional mengenal negative externalities: biaya yang lahir dari suatu aktivitas ekonomi tetapi tidak sepenuhnya ditanggung pelaku aktivitas tersebut. Dalam kasus kerusakan lingkungan, keuntungan dapat bersifat privat, sedangkan sebagian kerugiannya berubah menjadi beban publik. Ketika lahan terbakar, misalnya, kerugiannya tidak berhenti pada hektare yang hangus.

Ada biaya kesehatan, terganggunya pendidikan, menurunnya produktivitas, hambatan transportasi dan aktivitas ekonomi, kerusakan ekosistem, serta hilangnya potensi ekonomi pada masa depan. Dengan demikian, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan, melainkan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang akhirnya menanggung biayanya?

Pertanyaan ini membawa kita kepada konsep maslahah dalam ekonomi Islam. Maslahah tidak menolak keuntungan. Islam juga tidak menolak perdagangan, investasi, kepemilikan, ataupun pertumbuhan ekonomi. Tetapi manfaat ekonomi tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap manusia dan lingkungan. Sesuatu dapat menguntungkan secara finansial, tetapi belum tentu menghadirkan kemaslahatan secara sosial.

 

Maqashid sebagai Kritik Pembangunan

Di sinilah maqashid syariah memperoleh relevansi yang lebih luas. Maqashid tidak semestinya berhenti menjadi konsep normatif dalam buku ekonomi Islam. Ia dapat menjadi kerangka kritis untuk mengevaluasi kualitas pembangunan. Perlindungan kehidupan (hifz al-nafs) menuntut pembangunan yang tidak mengorbankan kesehatan masyarakat. Perlindungan harta (hifz al-mal) menuntut aktivitas ekonomi yang tidak menghancurkan sumber penghidupan orang lain. Perlindungan generasi (hifz al-nasl) mengingatkan bahwa sumber daya alam bukan hanya milik mereka yang hidup hari ini.

Bahkan hifz al-'aql, perlindungan akal, memiliki relevansi ketika pencemaran udara mengganggu proses pendidikan dan kualitas kehidupan manusia. Dengan perspektif tersebut, karhutla bukan sekadar persoalan api. Ia adalah persoalan maqashid pembangunan. Jika pertumbuhan diperoleh dengan menciptakan ancaman terhadap kesehatan, merusak ekosistem, dan memindahkan biaya kepada masyarakat, kita perlu berani mempertanyakan kualitas pertumbuhan tersebut. Bukan berarti aktivitas ekonomi harus dihentikan. Yang harus dikoreksi adalah anggapan bahwa setiap peningkatan produksi dan investasi selalu identik dengan kemajuan.

 

Jangan Berhenti pada Siapa yang Membakar

Perdebatan karhutla sering berakhir pada pertanyaan: siapa yang membakar? Pertanyaan itu tentu penting untuk penegakan hukum. Tetapi secara struktural ia belum cukup. Kita juga harus bertanya: mengapa pembakaran terus berulang? Apakah pengawasan belum efektif? Apakah insentif ekonomi membuat pembukaan lahan dengan cara tertentu tetap dianggap lebih murah? Apakah tata kelola lahan menyimpan persoalan? Apakah koordinasi antarlembaga masih reaktif? Ataukah kita terlalu sibuk memadamkan api sehingga lupa memperbaiki struktur yang memungkinkan api terus muncul?

Jika akar persoalan tidak disentuh, kebijakan mudah terjebak dalam siklus: api → asap → darurat → pemadaman → hujan → lupa. Lalu tahun berikutnya kita mengulanginya. Pendekatan semacam ini mahal secara ekonomi dan melelahkan secara institusional. Pencegahan karena itu harus menjadi investasi, bukan dianggap sebagai biaya.

 

Titik Menuju Muhasabah

Konsep muhasabah menawarkan pendekatan yang menarik. Muhasabah bukan mencari kambing hitam, melainkan mengevaluasi tanggung jawab masing-masing. Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan, tata kelola perizinan, koordinasi, kesiapsiagaan, serta konsistensi penegakan hukum. Korporasi harus memastikan bahwa keuntungan tidak dibangun melalui pemindahan risiko ekologis kepada masyarakat. Masyarakat perlu didukung agar praktik pengelolaan lahan yang ramah lingkungan menjadi masuk akal secara ekonomi, bukan sekadar menjadi tuntutan moral.

Perguruan tinggi juga harus bermuhasabah. Penelitian tentang lingkungan, gambut, ekonomi hijau, pemberdayaan masyarakat, dan teknologi pertanian tidak boleh berhenti sebagai laporan dan publikasi. Kampus perlu menjadi jembatan antara bukti ilmiah dan kebijakan publik. Demikian pula tokoh agama. Kesalehan ekologis perlu memperoleh ruang lebih besar dalam diskursus keagamaan. Merawat bumi bukan isu sekuler yang berada di luar agama. Al-Qur'an justru berulang kali mengingatkan manusia agar tidak membuat fasad: kerusakan di muka bumi.

 

Dari ASAP Menuju As Sustainable As Possible

Kita tentu tidak mungkin menghentikan pembangunan. Kalimantan Barat membutuhkan investasi, lapangan kerja, pertanian produktif, perkebunan, industri, infrastruktur, dan sumber-sumber pertumbuhan baru. Namun, kita perlu mengubah pertanyaannya. Bukan lagi sekadar seberapa cepat ekonomi dapat tumbuh, tetapi seberapa lama kesejahteraan itu dapat dipertahankan tanpa menghancurkan fondasi ekologisnya.

Di sinilah pembangunan hijau dan maqashid syariah menemukan titik temu. Keduanya mengoreksi pandangan yang menempatkan alam hanya sebagai input produksi dan manusia hanya sebagai faktor ekonomi.

Mungkin sudah waktunya kita memberi arti baru pada ASAP. Bukan lagi hanya As Soon As Possible, melainkan As Sustainable As Possible. Sebab generasi mendatang tidak akan bertanya seberapa cepat kita membangun hari ini. Mereka akan menerima apa yang kita tinggalkan. Apakah berupa ekonomi yang kuat dengan lingkungan yang tetap hidup, atau pertumbuhan sesaat dengan ongkos ekologis berkepanjangan?

Pada akhirnya, asap bukan hanya persoalan yang harus dipadamkan. Asap adalah pesan bahwa ada sesuatu dalam cara kita membangun yang perlu diperiksa kembali. Maka ketika langit kembali biru, pekerjaan kita seharusnya belum selesai. Justru saat itulah muhasabah pembangunan harus dimulai.**

 

*Penulis adalah dosen FEB Untan.

Editor : Hanif
maslahah Ekonomi Islam karhutla kalbar pembangunan berkelanjutan Maqashid Syariah