Guru Menanti Tunjangan Profesi

Hanif • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Oleh: Y Priyono Pasti*

GURU yang berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) mulai banyak yang mengeluh. Pasalnya, pembayaran TPG untuk periode Juli-September 2026 belum juga dbayarkan. Padahal, TPG sebesar satu kali gaji pokok setara pegawai negeri sipil setiap bulan itu menjadi salah satu andalan guru untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Keterlambatan pencairan TPG sudah sering dialami guru, terutama karena urusan administrasi. Tiap bulan data harus dipastikan guru dan operator sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keterlambatan pencairan TPG itu antara lain dialami guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu serta guru non-aparatur sipil negara di sekolah negeri dan swasta.

Sejumlah pihak menyayangkan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru tersebut. Keterlambatan pencairan ini menjadi ironis ketika Presiden Prabowo Subianto meminta perubahan pembayaranTPG yang awalnya per tiga bulan menjadi tiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening guru. Jangan sampai niat baik Presiden untuk menyejahterakan guru ini justru terhambat karena koordinasi internal kementerian.

 

Amanat konsitusi

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu amanat krusial dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. TPG didesain sebagai instrumen yang berfungsi sebagai katalisator profesionalisme sekaligus jaring pengaman ekonomi bagi para pendidik.

Namun, dalam realitas empiris di lapangan, frasa "menanti TPG" telah bergeser makna dari sebuah proses administratif wajar menjadi siklus kecemasan tahunan yang sistemik. Fenomena keterlambatan pencairan, rumitnya verifikasi data, hingga ketimpangan distribusi hak mencerminkan adanya sengkarut birokrasi mendalam yang mengorbankan martabat serta fokus profesional guru.

Secara regulasi, mekanisme pencairan TPG diatur ketat melalui sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Kendala mendasar sering kali berakar pada anomali sistemik ini. Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang menjadi syarat mutlak, sering kali menciptakan kompetisi tidak sehat antar-guru di internal sekolah demi memperebutkan jam mengajar.

Ketika pemenuhan beban kerja tersebut terhambat oleh faktor eksternal, seperti berkurangnya jumlah siswa atau restrukturisasi kurikulum, validasi SKTP otomatis tertunda. Guru terjebak dalam labirin birokrasi, harus membagi fokus antara mengajar di kelas dan mengurus perbaikan data administratif yang melelahkan.

Dampak dari "penantian panjang" ini tidak sekadar berada pada ranah administratif, melainkan memukul langsung jantung kesejahteraan domestik guru. Bagi mayoritas guru, khususnya guru non-ASN (honorer) yang telah memiliki sertifikat pendidik, TPG bukanlah bonus atau pendapatan sekunder. Tunjangan ini adalah penopang utama kehidupan ekonomi keluarga demi menutupi rendahnya gaji pokok yang sering kali berada di bawah standar upah minimum regional.

Ketika pencairan TPG mengalami rapel berbulan-bulan tanpa kepastian date-line, tidak sedikit guru yang terpaksa mencari pinjaman alternatif, bahkan terjebak dalam ekosistem pinjaman online ilegal, hanya untuk menyambung hidup harian dan membiayai transportasi ke sekolah. Kondisi psikologis yang tertekan ini secara langsung mendegradasi performa dan konsentrasi guru saat mentransfer ilmu di ruang kelas.

Lebih jauh lagi, penundaan TPG menciptakan ironi dan kontradiksi besar terhadap narasi peningkatan mutu pendidikan nasional. Pemerintah menuntut guru untuk terus beradaptasi dengan platform digital, metode pembelajaran (ter-)baru, dan beban administrasi kurikulum yang dinamis.

Namun di sisi lain, hak finansial yang dijanjikan sebagai kompensasi atas profesionalisme tersebut terus digantung oleh alur birokrasi pemerintah daerah dan pusat yang kerap saling lempar tanggung jawab terkait alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Standar profesionalisme tinggi yang dituntut dari guru menjadi tidak berbalas dengan standar tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

 

Catatan penutup

TPG tidak boleh dipandang sekadar sebagai hadiah atau bantuan sosial dari negara, melainkan hak konstitusional atas pemenuhan kualifikasi profesional guru. Menjaga kelancaran pencairan TPG adalah bagian langsung dari menjaga mutu generasi masa depan.

Pemerintah perlu melakukan reformasi total pada sistem sinkronisasi Dapodik, memotong jalur birokrasi pencairan keuangan di tingkat daerah, serta memberikan kompensasi atau transparansi penuh jika terjadi keterlambatan. Selama guru masih harus menghabiskan energi dan pikiran untuk cemas menanti hak finansialnya, selama itu pula transformasi pendidikan yang dicita-citakan bangsa ini akan terus berjalan di tempat.**

 

*Penulis adalah alumnus USD Yogya; guru di  SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak. 

Editor : Hanif
pencairan TPG TPG guru kesejahteraan guru dapodik tunjangan profesi guru