Merawat Kesalehan, Menyelamatkan Lingkungan

Hanif • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25 WIB
Prof. Dr. Hermansyah, M.Ag
Prof. Dr. Hermansyah, M.Ag

Oleh: Prof. Hermansyah*

DI Kalimantan Barat, alam bukan sekadar bentang hutan, sungai, dan hamparan gambut. Alam adalah ruang kehidupan: tempat masyarakat memperoleh pangan, mencari nafkah, dan mewariskan pengetahuan. Ketika sungai tercemar, hutan rusak, atau lahan terbakar, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, melainkan juga kesehatan, keadilan sosial, dan masa depan masyarakat.

Mengapa kerusakan lingkungan tetap menjadi tantangan ketika agama mengajarkan tanggung jawab moral manusia terhadap ciptaan Tuhan? Ini bukan tuduhan terhadap umat beragama, melainkan ajakan menguji apakah nilai keagamaan hadir dalam keputusan ekonomi, praktik sosial, dan kebijakan publik.

Krisis lingkungan di Kalimantan Barat bukan semata-mata krisis kesadaran individu, melainkan juga krisis tata kelola. Keuntungan ekonomi dapat dinikmati sebagian pihak, sementara kerusakan ekologis ditanggung masyarakat dan generasi mendatang. Solusinya tidak cukup berupa seruan moral, penanaman pohon, atau aturan di atas kertas. Kita membutuhkan kesalehan ekologis yang diwujudkan melalui tanggung jawab kelembagaan, penataan kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dari Ibadah Menuju Tanggung Jawab Ekologis

Dalam Islam, manusia dipahami sebagai khalifah di bumi. Amanah ini bukan izin mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan tanggung jawab mengelola kehidupan secara adil. Surah ar-Rum ayat 41 menghubungkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan manusia, sedangkan Surah ar-Rahman ayat 7–9 menegaskan prinsip keseimbangan atau mizan.

Prinsip-prinsip ini menjadi landasan etika lingkungan Islam. Kesalehan semestinya tampak dalam kesediaan mempertimbangkan akibat tindakan terhadap kehidupan lain. Menjaga sungai, mencegah kebakaran hutan, mengurangi pencemaran, dan melindungi ruang hidup masyarakat merupakan wujud tanggung jawab moral.

Namun, kesalehan sering lebih mudah dikenali melalui ritual individual daripada tanggung jawab ekologis kolektif. Kegiatan ibadah dan bangunan keagamaan terlihat nyata, sementara dampak lingkungan dari keputusan ekonomi dan pembangunan tidak selalu mendapat perhatian setara. Di sinilah kesalehan ekologis penting: bukan untuk mengurangi arti ibadah, melainkan memperluas konsekuensi etikanya ke kehidupan sosial.

Kesalehan ekologis juga tidak boleh dibebankan hanya kepada individu. Warga dapat mengurangi sampah, tetapi tetap hidup dalam sistem pengelolaan sampah yang buruk. Masyarakat dapat menjaga sungai, tetapi tidak mempunyai kewenangan menghentikan kegiatan yang mencemarinya. Kesadaran pribadi penting, tetapi dampaknya terbatas tanpa perubahan kelembagaan.

Kerusakan lingkungan tidak cukup dijelaskan melalui perilaku individu. Hubungan masyarakat dengan alam dibentuk oleh kebutuhan ekonomi, struktur kekuasaan, akses terhadap tanah, kebiasaan turun-temurun, dan kebijakan yang memperluas atau mempersempit pilihan penghidupan.

Karena itu, tidak adil jika tanggung jawab terus diletakkan pada masyarakat kecil, sementara struktur ekonomi dan aktor yang lebih kuat luput dari pemeriksaan. Namun, masyarakat lokal juga tidak perlu diromantisasi sebagai penjaga alam yang selalu sempurna. Pengetahuan lokal berharga, tetapi praktiknya perlu dipahami dalam konteks perubahan sosial, tekanan ekonomi, dan kondisi lingkungan.

Persoalan pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat memperlihatkan pertautan penghidupan dan kerusakan ekologis. Penelitian pada 2024 mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS) Mempawah menganalisis 29 titik sampel air di wilayah hulu, tengah, dan hilir. Penelitian itu melaporkan konsentrasi merkuri 0,0023–0,0083 mg/L di bagian tengah DAS, yang menurut analisis peneliti melampaui ambang batas yang dirujuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hasil di bagian hulu dan hilir tidak menunjukkan kondisi yang sama.

Temuan itu tidak mewakili seluruh DAS Mempawah sepanjang waktu. Namun, ia menandai risiko yang patut ditindaklanjuti melalui pemantauan rutin, pengawasan sumber pencemar, dan keterbukaan data kualitas air. Sungai menghubungkan manusia, pertanian, perikanan, serta kegiatan ekonomi. Karena itu, pencemaran bukan semata urusan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, penghidupan, dan keadilan antargenerasi.

 

Jangan Berhenti pada Seruan Moral

Seruan mencintai lingkungan kehilangan daya tanpa perubahan kelembagaan. Warga tidak dapat diminta menjaga sungai tanpa penanganan pencemaran yang transparan. Kesadaran individu juga tidak cukup ketika pengawasan lemah dan keuntungan dari kegiatan yang merusak tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung pelakunya.

Dimensi struktural ini tampak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan setelah ditemukan kebakaran di areal yang mereka kelola. Luas terdampak mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur; empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat. Angka luas tersebut merupakan total tiga provinsi, bukan angka Kalimantan Barat saja.

Kasus ini menegaskan tanggung jawab ekologis perusahaan dan pemerintah. Sanksi perlu dinilai dari tindak lanjutnya: apakah pengendalian kebakaran diperbaiki, wilayah terdampak dipulihkan, dan pelanggaran berulang dapat dicegah? Pemerintah daerah perlu memperkuat pencegahan kebakaran, perlindungan gambut, pemulihan lahan, pengawasan pertambangan, dan penegakan hukum. Publik perlu mengakses hasil uji kualitas air, perkembangan pemulihan, lokasi rawan, dan tindak lanjut pelanggaran. Transparansi merupakan bagian dari keadilan ekologis.

 

Masjid, Ulama, dan Tanggung Jawab Publik

Masjid, pesantren, majelis taklim, perguruan tinggi Islam, dan organisasi keagamaan dapat menjadikan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari pendidikan akhlak dan pengabdian sosial. Khutbah tentang amanah, larangan berbuat kerusakan, dan keadilan dapat dikaitkan dengan persoalan nyata: pencemaran sungai, kebakaran lahan, sampah, dan penggunaan sumber daya yang berlebihan.

Lembaga keagamaan dapat mempertemukan prinsip Islam, sains, dan kenyataan sosial melalui kajian fikih lingkungan. Perannya jangan berhenti pada imbauan atau fatwa. Keteladanan dapat dimulai dari pengelolaan sampah, penghematan air, penghijauan yang sesuai dengan kondisi ekologis, dan kegiatan yang mendukung pemulihan lingkungan.

Pemerintah harus memastikan perlindungan lingkungan tidak membebani kelompok rentan secara tidak adil. Masyarakat yang bergantung pada kegiatan ekstraktif membutuhkan alternatif penghidupan yang layak. Dunia usaha harus bertanggung jawab atas dampak kegiatannya, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak selalu bertentangan; yang harus diuji ialah pembagian manfaat, pencegahan kerusakan, dan siapa yang menanggung biaya ekologis.

Kalimantan Barat perlu menghubungkan nilai agama dengan praktik ekonomi, pengetahuan masyarakat dengan sains, dan komitmen politik dengan akuntabilitas kebijakan. Agama memberikan orientasi moral, ilmu pengetahuan menguji fakta, dan kebijakan publik memastikan tanggung jawab dilaksanakan.

Pada akhirnya, kesalehan ekologis tidak cukup diukur dari seberapa sering kita berbicara tentang amanah, tetapi dari perubahan yang dihasilkan: apakah sungai lebih bersih, lahan rusak dipulihkan, pelanggar dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat memperoleh perlindungan yang adil. Hutan tidak pulih oleh retorika; sungai tercemar tidak bersih melalui doa saja; generasi mendatang tidak dapat hidup dari janji.

Merawat kesalehan berarti juga menjaga ruang hidup. Ukuran keberagamaan bukan hanya seberapa khusyuk kita beribadah, melainkan sejauh mana nilai yang kita imani membentuk tindakan untuk menyelamatkan bumi.**

 

*Penulis adalah dosen IAIN Pontianak.

Editor : Hanif
Kebakaran Hutan Kalimantan Barat kesalehan ekologis kerusakan lingkungan Kalbar pencemaran Sungai Mempawah Islam dan pelestarian alam