Studi Islam: Bebas, Luas, dan Berbatas

Hanif • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:45 WIB
Khairul Fuad
Khairul Fuad

Oleh: Khairul Fuad*

Menarik, Haidar Bagir, owner penerbit nasional Mizan, secara implisit, pernah menyatakan bahwa pemikiran Islam, baik ranah rasionalitas maupun ranah empirik, terkait tradisi filsafat, seyogianya berkelanjutan. Ranah filsafat secara rasionalitas-empiris jarang jadi perbincangan umum, untuk tidak mengatakan dijauhi, dibandingkan dengan ranah lain, seperti ekonomi apalagi politik selalu menjadi perbincangan hangat di ruang-rung publik. Padahal, filsafat merupakan pondasi awal pijakan ilmu pengetahuan mapan sekarang ini.

Filsafat bagian kerangka membangun studi Islam telah dirintis melalui program pascasarjana UIN Walisongo Semarang, tampaknya memberi ruang demi upaya kajian menepis segala gelisah. Sebuah ruang amaliah-ilmiah untuk meneroka realitas rasional dan empirik, sebagai studi pengamatan subjek dan objek khazanah Islam dan keislaman. Dengan kata lain, upaya fokus kepada Islam, baik sebagai religion maupun sebagai religiousity. Tetap utuh pendekatan antara intrinsik dan ekstrinsik Islam dengan berpegang teguh bahwa Islam bukan semata konteks, tetapi teks-teks keagamaan ketuhanan (divinity) atau sebaliknya.

Filsafat memang merupakan ilmu pengetahuan dasariah pondasi cabang-cabang ilmu-pengetahuan sekarang ini, baik rumpun ilmu alam (natural science) maupun ilmu sosial (social science), termasuk ilmu kemanusiaan (huminity science). Hanya kadang filsafat menjadi ranah sekaligus momok munculnya perilaku berpikir tidak pada umumnya. Dapat dimaklumi karena karakter filsafat tidak lepas dari geliat kritisisme, sebagaimana perkembangan filsafat selalu disertai kemunculan pemikiran anyar dari pemikiran mapan sebelumnya, perlu upaya kritis. 

Di sisi lain, kerangka filsafat merupakan upaya metodologis filosofis sebagai pijakan riset terhadap subjek dan objek Islam. Dalam studi Islam, disiplin akademik merupakan landasan melalui dua arus utama pemikiran rasionalitas dan empiris dengan berbagai derivasi dari para tokohnya masing-masing. Misalnya, hermeneutik dengan jalan peta metodologis-filosofis sebagai upaya seni memahami (verstehen), baik teks maupun konteks Islam.

Menjaga asa Islam tetap pada posisi ilmu-amaliah dengan sakralitas kerangka ibadah dan posisi amaliah-ilmiah melalui pemikiran memproduksi pengetahuan baru (novelty) berbasis riset. Tentunya, upaya tersebut perlu dibarengi seperangkat pisau analisa melalui studi Islam (Islamic studies), baik membedah maupun mempertajam pengetahuan mapan, atau bahkan romantisme Islam masa klasik walau dirasa terjebak utopia.

Islam entitas agama, tidak semata ritual melangit, tetapi spiritual membumi, bukan hanya ibadah-penghambaan, melainkan sistem aspek kehidupan. Seperti Bernard Lewis, sejarahwan Islam, pernah ungkap saat menjelaskan Peradaban Islam dalam The Arabs in History. Ritual dan spiritual tersebut merupakan ranah riset studi Islam (Islamic studies), termasuk di era disrupsi, studi Islam menjadi pisau penting membedah teks dan konteks elektronik-sosial yang melimpah. Di satu sisi, Islam dapat masuk menjadi bagian dan di sisi lain, menyikapi geliat media sosial yang massif pengaruhnya. 

Dalam wacana hukum Islam (Islamic law), sering dikenal istilah ihtiyat (hati-hati) dalam menentukan sebuah produk hukum. Sekiranya, perlu ihtiyat juga terhadap pemikiran lain yang dirasa kontroversial dari pemikiran pada umumnya, untuk tidak cepat memberikan penilaian sumir bertentangan dengan nilai keislaman. Oleh karena itu, studi Islam rasanya sangat representatif melakukan investigasi amaliah-ilmiah sesuai selingkung ilmiah agar cover board story, istilah jurnalistik, jelas terkonfirmasi secara utuh, atau equality before law istilah hukum positif. 

Misalnya, tarik-ulur konsep Islam Nusantara sempat mengundang perdebatan publik, sehingga perlu pergeseran frasa, bahwa yang dimaksud Islam di Nusantara, demi menurunkan tensi kontroversi. Pada gilirannya, memantik Guru Besar Filasat UIN Walisongo, Ilyas Supena, yang menyatakan bahwa Islam Nusantara itu model pemahaman Islam yang dihasilkan melalui proses dialektika dengan tradisi lokal Indonesia (2021). Pernyataan ini dapat dipastikan melalui serangkaian pengamatan mendalam berbasis amaliah-ilmiah dan pastinya inklusif terhadap antitesa dalam balutan kritisisme. 

Sisi kontroversi, konsep Islam Nusantara, diakui menimbulkan stigma liberal terhadap pengusungnya sebagai konsekuensi tawaran antimainstreams. Hanya saja, kerangka dialektika memang harus mengemuka demi mendudukkan secara proposional sekaligus membangun tradisi amaliah-ilmiah, tidak berbasis adu provokatif, tetapi argumentatif-konstruktif. Oleh karena itu, studi Islam menawarkan  upaya tersebut agar persoalan berimbang melalui check and recheck, menjaga asa moderasi sekalipun itu antarsesama agama, hanya berbeda paradigma saja. Di sisi lain, studi Islam hadir dalam kerangka muhafazah ’ala al-qadim al-salih wa al-’akhdu bi al-jadid al-’aslah, proses sintesa pemikiran Islam (Islamic thought), yang pernah berjaya pada abad-abad yang lalu melalui para pemikir Islam (Islamic thinkers).

Meskipun luas dan bebas, studi Islam terdapat koridor-batas melalui ranah, dalam istilah filsafat ilmu, nonfalsifiable (tidak dapat disalahkan), yaitu al-Qur’an. Sama halnya, ranah ta’abbudi (penghambaan) melalui moralitas agama menjadi parameter pertimbangan studi Islam itu berbatas. Akan tetapi, ranah ta’aqquli (pemikiran) menjadi dinamika luas dan bebas studi Islam, baik sisi normativitas maupun historisitas untuk menampilkan kembali wajah Islam yang debateable, researchable, dan verifiable. Sejalan dengan teks normatif (QS al-Nahl: 125), ”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik.” 

 

*Penulis adalah civitas BRIN OR Arbastra, PR MLTL, dan peserta program Doktor Studi Islam (DSI) UIN Walisongo Semarang. 

Editor : Rafael B. Junior
Filsafat Islam Pemikiran Islam Islam Nusantara UIN Walisongo studi islam