IHSG Memang Melonjak 5,65 Persen, Tapi Reformasi Pasar Modal Perlu Penegakan Hukum

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:52 WIB
MELONJAK: Petugas melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/10/2026). IHSG melonjak 5,65 persen ke level 5.278,89.  //// ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MELONJAK: Petugas melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/10/2026). IHSG melonjak 5,65 persen ke level 5.278,89. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

 

PONTIANAK POST — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak 5,65 persen ke level 5.278,89 pada perdagangan Selasa (20/10). Namun, penguatan indeks setelah tekanan tajam pada hari-hari sebelumnya belum cukup menjadi bukti pulihnya kepercayaan investor, terutama asing. Keberlanjutan reformasi pasar modal akan diuji melalui transparansi kepemilikan saham dan konsistensi penegakan hukum.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan kebijakan mengeluarkan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG. Sebanyak 80 saham masuk kategori tersebut dengan bobot gabungan sekitar 18 persen terhadap indeks.

Kebijakan itu tidak berarti saham-saham tersebut dihapus dari pencatatan bursa. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah kebijakan diberlakukan. 

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kualitas dan kredibilitas indeks karena IHSG diharapkan lebih mencerminkan pergerakan saham dengan distribusi kepemilikan dan likuiditas yang lebih sehat.

Meski demikian, pengaruh saham HSC terhadap indeks harus dibaca secara proporsional. Menurut Nafan, saham-saham tersebut menyumbang sekitar 18 persen terhadap pergerakan IHSG.

Jika sebelumnya saham HSC menekan indeks, pengeluarannya dari perhitungan berpotensi mengurangi tekanan secara aritmetis. Sebaliknya, ketika saham-saham tersebut menguat, kontribusi positifnya juga tidak lagi tercermin dalam IHSG.

“Kebijakan ini tidak otomatis membuat IHSG naik, melainkan mengubah komposisi dan representasi indeks agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang dianggap lebih sehat,” ujar Nafan.

Menurut dia, reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan komposisi indeks. Otoritas perlu menindaklanjuti dugaan manipulasi harga, pelanggaran keterbukaan informasi, dan perdagangan terkoordinasi melalui pemeriksaan serta penegakan hukum sesuai ketentuan.

“Pengeluaran saham HSC dari IHSG sebaiknya dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas indeks, bukan sebagai pengganti sanksi,” jelasnya.

Transparansi kepemilikan juga menjadi pekerjaan penting. Publikasi status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, menurut Nafan, harus didukung verifikasi data agar mencerminkan kondisi kepemilikan sebenarnya.

Konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu tolok ukur investor dalam menilai kredibilitas reformasi pasar modal Indonesia.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rinciannya, denda terkait transaksi saham DSSA mencapai Rp1,5 triliun, penjatahan saham BREN Rp500 miliar, dan penjatahan saham CUAN Rp100 miliar. OJK menyatakan pemeriksaan menemukan manipulasi pasar dalam perdagangan DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberian sanksi harus mengikuti ketentuan hukum dan melalui proses pemeriksaan yang memadai.

“Kemarin kan sudah diumumkan (sanksi) tiga perusahaan. Tapi tentunya kita semua itu kalau memberi sanksi kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya yang kita juga tidak mungkin semena-mena,” kata Friderica di Jakarta, Selasa (20/10).

OJK juga masih mengkaji kemungkinan sanksi terhadap pihak lain. Proses pemeriksaan dilakukan oleh pengawas pasar modal untuk memastikan bukti dan ketentuan hukum terpenuhi sebelum keputusan dijatuhkan.

Terkait 31 saham yang disebut terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana dari kelompok saham HSC, OJK belum memastikan kapan pemeriksaan akan selesai. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pihak-pihak yang telah teridentifikasi masih diperiksa dan hasilnya akan diumumkan setelah proses selesai. 

OJK Minta Investor Tetap Rasional

Friderica menyambut penguatan IHSG, tetapi mengingatkan investor agar tetap mempertimbangkan fundamental perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Kalau kita investasi itu lihat fundamental, fundamental baik dari perusahaan itu sendiri maupun dari ekonomi Indonesia juga,” katanya.

Ia juga menilai rencana pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten dapat menjadi salah satu sinyal dukungan terhadap pasar. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan prospek perusahaan, bukan semata-mata pergerakan indeks.

Sementara itu, Head of Research sekaligus Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto menilai pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG merupakan langkah jangka pendek yang diperlukan. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi, menurut dia, dapat membuat harga saham lebih rentan dipengaruhi transaksi pihak tertentu.

Rully menegaskan status HSC tidak serta-merta menunjukkan fundamental perusahaan buruk ataupun baik. Ia juga menyebut Mirae Asset tidak meliput saham-saham yang masuk kategori tersebut.

Reformasi pasar modal pada akhirnya tidak hanya diukur dari kenaikan IHSG. Transparansi kepemilikan, kualitas pembentukan harga, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
reformasi pasar modal saham HSC sanksi OJK DSSA BREN CUAN penegakan hukum pasar modal ihsg