Pakar Untan Ungkap Risiko Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:50 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

PONTIANAK POST – Rencana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai perlu dikaji secara akademis sebelum diterapkan. Kesiapan koperasi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), hingga kemampuan sistem keuangan menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan agar pembayaran gaji tidak terganggu.

Akademisi Universitas Tanjungpura (Untan), Jumhur, mengatakan, rencana tersebut masih sebatas wacana. Hingga saat ini, menurut dia, belum ada peraturan maupun petunjuk teknis yang dapat dijadikan dasar untuk menilai mekanisme dan dampak kebijakan tersebut.

“Ini adalah sebuah wacana. Peraturannya belum ada. Nanti teknis dan petunjuk teknisnya seperti apa, sosialisasinya juga belum ada,” ujarnya di Pontianak saat diwawancarai, Jumat (16/10) sore.

Baca Juga: Wacana Gaji dan Pensiunan ASN Lewat KDMP, DPRD Kalbar Peringatkan Bank Daerah Bisa Kolaps

Menurut Jumhur, pemerintah juga perlu memperjelas kelompok ASN yang menjadi sasaran kebijakan. Sebab, terdapat ASN pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki mekanisme pengelolaan serta penyaluran gaji masing-masing.

Ia menilai, pengalihan penyaluran gaji ASN ke KDKMP tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan lembaga yang akan menjalankan tugas tersebut. Terlebih, pembayaran gaji merupakan layanan keuangan yang menuntut ketepatan waktu, kelancaran transaksi, dan dukungan sistem teknologi yang andal.

Jumhur menyoroti belum adanya informasi yang memadai mengenai koperasi Merah Putih di Kalimantan Barat yang telah beroperasi dengan baik, memiliki pengelolaan keuangan yang memadai, serta mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

“Saya agak khawatir juga kalau gaji ASN itu dialihkan ke situ. Secara akademisi, saya agak khawatir karena belum ada studi kelayakannya,” katanya.

Baca Juga: Gaji PNS Pindah ke KDMP, Bank Daerah Terancam

Ia mengingatkan, penyaluran gaji berbeda dengan transaksi keuangan biasa. Pembayaran tersebut menyangkut hak pegawai yang harus diterima tepat waktu setiap bulan. Karena itu, koperasi yang ditunjuk harus memiliki kemampuan pengelolaan dana, sumber daya manusia yang kompeten, serta sistem transaksi yang mampu menjamin kelancaran pembayaran.

Jumhur juga menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengubah peran bank daerah yang selama ini menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN daerah. Jika penyaluran gaji dialihkan ke koperasi, bank daerah berpotensi kehilangan sebagian peluang bisnis dari transaksi tersebut.

“Bagi pihak bank, itu akan sangat besar perubahannya kalau memang harus melalui koperasi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dampak kebijakan tersebut belum dapat disimpulkan secara pasti karena belum ada aturan resmi dan penerapan di lapangan.

Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem pembayaran gaji pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Pantau 10 Ribu KDMP, Penyaluran Barang Subsidi Jadi Fokus

Jika pemerintah serius merealisasikan rencana tersebut, Jumhur menyarankan agar penerapannya diawali melalui proyek percontohan atau pilot project.

Pemerintah dapat memilih koperasi yang dinilai telah memiliki tata kelola baik dan kapasitas keuangan memadai untuk menjalankan uji coba dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.

Melalui tahap tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi kemampuan koperasi dalam mengelola dana, menjalankan transaksi, serta memastikan gaji diterima pegawai secara tepat waktu sebelum kebijakan diperluas.

Selain itu, penguatan SDM menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Jumhur menilai, pengelolaan dana dalam jumlah besar membutuhkan tenaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keuangan. Pelatihan saja dinilai belum cukup untuk memastikan seseorang mampu menjalankan tanggung jawab tersebut di lapangan.

Baca Juga: Transaksi KDMP di Kalbar Capai Rp400 Juta, Tercatat 91.375 Transaksi hingga Juni 2026

“Pengalaman lapangannya hampir tidak ada. Banyak yang baru tamat langsung mengelola dana sekian besar. Apa iya dia mampu? Ini pertanyaan besarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan koperasi memiliki dukungan teknologi yang memadai untuk menjalankan transaksi keuangan secara cepat, aman, dan akurat. Sistem tersebut harus mampu meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran maupun gangguan transaksi.

Karena itu, Jumhur menekankan pentingnya studi kelayakan sebelum kebijakan diterapkan. Kajian tersebut diperlukan untuk mengukur kesiapan koperasi, kebutuhan infrastruktur, kemampuan SDM, serta potensi dampaknya terhadap sistem perbankan daerah.

“Intinya, mungkin studi kelayakannya dulu. Ada kajian akademisnya seperti apa, supaya tidak coba-coba. Bagaimana mencoba-coba nasib orang itu kan susah juga nanti,” pungkasnya.

Menurut Jumhur, tanpa kajian dan persiapan yang matang, rencana pengalihan penyaluran gaji ASN berisiko menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak pegawai. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan kebijakan didasarkan pada kesiapan lembaga pelaksana dan jaminan kelancaran pembayaran. (mse)

Editor : Miftahul Khair
pakar Untan gaji asn KDKMP bank daerah