Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Masa Pengabdian Diminta Jadi Afirmasi

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 23:50 WIB
ILUSTRASI GURU PPPK: Guru PPPK di Kabupaten Sambas menunggu kepastian perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.
ILUSTRASI - Guru PPPK menunggu kepastian perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.

 

PONTIANAK POST - Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS diminta tidak berhenti pada perubahan administrasi kepegawaian. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta pemerintah mempertimbangkan afirmasi bagi guru, terutama berdasarkan masa pengabdian dan kondisi penempatan mereka.

Menurut Esti, perubahan status harus sekaligus menjawab persoalan ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah maupun antarwilayah.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2026).

Alih Status Guru PPPK

DPR bersama Pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus PPPK yang akan diangkat sebagai PNS.

Rencana alih status tersebut mencakup guru PPPK penuh dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan tersebut juga mencakup guru madrasah negeri dan guru TK.

Esti menilai, perubahan status tersebut harus disertai kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Juga: Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Ditanggung Pusat, Beban APBD Pontianak Berkurang

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu

Esti juga menyoroti kesiapan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Menurut dia, perhatian terhadap kelompok tersebut penting karena masih terdapat tenaga kependidikan yang menerima penghasilan rendah meskipun bekerja setiap hari.

“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti.

“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” sambungnya.

Karena itu, Komisi X DPR disebut akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan kebijakan alih status guru.

Guru Senior Jangan Dirugikan

Di tengah pembahasan perubahan status, Esti juga menyoroti kekhawatiran guru senior yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam ketidakpastian.

Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan adanya persyaratan usia dalam proses peningkatan status guru.

“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.

“Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan pemerintah,” sambungnya.

Esti meminta masa pengabdian guru senior menjadi salah satu dasar afirmasi, bukan justru menjadi alasan untuk membatasi kesempatan mereka.

“Maka Pemerintah harus membangun mekanisme afirmasi yang objektif bagi guru senior dan guru yang bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Mulai Januari 2027 Lewat Tes Kompetensi

“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” lanjut Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Masa Kerja Guru Perlu Diakui

Menurut Esti, proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak guru dan memperlakukan mereka seolah-olah baru pertama kali memasuki ruang kelas.

Negara, kata dia, memiliki data mengenai masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, dan tempat pengabdian guru.

“Pemerintah juga perlu memastikan adanya peluang peningkatan status ke depan bagi guru PPPK, yang tentunya harus didukung dengan kesiapan anggaran dan mekanisme yang transparan,” sebut Esti.

Esti juga meminta proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau terputus masa kerjanya.

“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi,” pesannya.

PPPK Tetap Butuh Jalur Karier

Esti menegaskan, guru PPPK yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap membutuhkan kepastian karier.

Jalur tersebut mencakup kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.

“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua. Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara,” tukas Esti.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Beralih Jadi CPNS pada 2027, Tapi Bukan Pengangkatan Otomatis

Esti juga mengingatkan bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, menurut dia, kepastian tersebut harus disertai solusi bagi mereka yang tidak masuk dalam formasi.

“Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi,” sambungnya.

Minta Peta Jalan Nasional

Untuk menghindari ketidakpastian, Esti meminta Pemerintah menyusun satu peta jalan nasional terkait penataan guru PPPK.

Peta jalan tersebut, menurut dia, perlu menjelaskan kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan bagi guru senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta nasib guru yang tidak masuk kuota PNS.

“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” kata Esti.

Penataan Guru Harus Perbaiki Distribusi

Esti menilai penataan guru harus menjadi koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan nasional.

Negara, menurut dia, tidak boleh kembali merekrut guru tanpa peta kebutuhan, membiarkan mereka mengabdi dalam ketidakpastian, kemudian menyelesaikan persoalan secara parsial setelah jumlahnya membesar.

“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemerataan guru di seluruh daerah. Persoalan kekurangan guru, menurut Esti, masih terjadi di berbagai daerah, termasuk kota-kota besar.

“Jika perubahan status hanya menghasilkan tambahan PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan,” tutur Esti.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI
guru PPPK paruh waktu alih status PPPK menjadi PNS afirmasi guru senior kesejahteraan guru guru pppk