Oleh: Dr. Roma Tressa, M.Si*
SUDAH sebulan asap karlutla mengepung Kalimantan Barat dengan membawa banyak konsekuensi sosial, ekonomi dan lingkungan. Perempuan menjadi dia yang paling berat menanggung beban rumah tangga ditengah kepungan asap ini. Beberapa kali berpapasan dengan para perempuan yang sedang mengendarai motor dengan membawa galon air isi ulang di depannya dan membonceng seorang anak lima tahun di belakangnya. Tidak ada masker di wajah mereka. Mungkin tidak memiliki masker atau barangkali sudah pasrah dengan kondidi asap ini, karena kebutuhan air bersih lebih utama diatas segalanya.
Sebagai pelanggan tetap ojek online, saya juga menemukan para perempuan driver yang tetap ngojek meskipun ditengah asap pekat yang membuat mata perih dan tenggorokan sakit. Katanya kalau tidak narik, nanti tidak ada uang untuk membeli makanan dan biaya sekolah anak. Begitu juga dengan para pedagang kecil di pinggir jalan, dipasar dan para pekerja lapangan lainnya yang tidak mempunyai pilihan lain selain tetap bekerja.
Para perempuan tentu saja harus berusaha menyediakan air tawar untuk kebutuhan memasak, minum dan sebagainya. Para ibu juga harus menjaga agar makanan tetap tersedia meskipun menghadapi kelangkaan bahan pokok akibat karhutla yang membatasi pasokan makanan. Belum lagi menghadapi anak sekolah online harus menyediakan laptop/hp dan pulsa. Bagaimana kalau ada anggota keluarga yang sakit? Beban psikologis semakin tinggi sambil mengatur keuangan agar tetap stabil, minimal tidak bangkrut.
Titik Panas di Sekitar Konsesi
Air asin yang mengalir di pipa ledeng rumah kita dan Asap yang kita hirup di Kalbar ini seharusnya tidak boleh terjadi apalagi berulang setiap tahun. Selama ini kita disuguhkan narasi bahwa ketika musim panas datang, maka hutan dan lahan akan terbakar. Akibatnya semua perempuan Kalbar akan menyesuaikan diri dengan asap tahunan dan sudah kehilangan energi untuk mempertanyakan segala sesuatu. Padahal karhutla telah merampas hak warga untuk menghirup udara bersih dan air bersih.
Data Walhi Kalbar mengungkapkan bahwa terdapat 7.530 titik panas yang tersebar di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) pada periode Januari-Agustus 2026. Pertanyaannya, mengapa kebakaran banyak terjadi di ekosistem gambut? Jawabannya adalah karena lahan gambutnya dirusak. Luas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Kalbar yaitu 2,79 juta Ha. Sedangkan izin dalam KHG yaitu terdiri dari 135 izin sawit, 25 PBPH dan 123 tambang. Sementara ada 16 konsesi perusahaan yang lahannya terbakar. Perusahaan yang berada di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (HKG) membangun kanal untuk mengeringkan gambut, akibatnya tindakan kecil saja seperti membuang puntung rokok secara sembarangan dapat menyebabkan kebakaran.
Ketika Kebijakan Disandera oleh Relasi Patronase
Indonesia sebenarnya memiliki regulasi perlindungan ekosistem gambut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang bahkan memuat pencegahan, pengawasan, evaluasi dan audit perizinan pemanfaatan gambut. Namun meskipun peraturan ini berlaku, kebakaran gambut terus terjadi terutama di sekitar konsesi. Ini adalah sebuah bentuk kegagalan pemerintah dalam tata kelola hutan dan lahan.
Karhutla di kawasan konsesi bukanlah bencana alam. Ia adalah produk dari regulatory capture, yaitu ketika kebijakan disandera oleh relasi patronase. Untuk menjelaskan fenomena ini, maka pertanyaan pentingnya adalah “mengapa izin konsesi tetap diberikan meskipun resiko ekologisnya tinggi?” Bahkan ada rencana perluasan perkebunan sawit hingga 1.65 juta hektar di Kalbar.
George Stigler (1971) mengingatkan bahwa regulasi tidak selalu bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik. Dalam situasi tertentu, kelompok yang seharusnya diatur justru dapat memiliki pengaruh besar terhadap aturan yang mengaturnya. Fenomena inilah yang kemudian dikenal sebagai regulatory capture atau kebijakan yang tersandra.
Carpenter dan Moss (2014) menyebutkan bahwa Regulatory capture terjadi ketika pelaksanaan atau arah regulasi secara konsisten bergeser dari kepentingan publik menuju kepentingan industri. Dalam tata kelola sumber daya alam, aktor ekonomi membutuhkan izin, akses terhadap lahan dan kepastian usaha. Sementara kekuasaan membutuhkan investasi, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja dan berbagai sumber daya lainnya. Hubungannya kemudian menjadi saling membutuhkan karena adanya ketergantungan pemerintah terhadap kepentingan investasi. Keuntungan dinikmati oleh mereka. Itulah sebabnya mengapa para pemilik modal juga berada di Senayan, di lingkaran kabinet maupun di kursi kepala daerah.
Di sinilah ketidakadilan ekologis bekerja. Mereka yang memperoleh keuntungan dari penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam belum tentu orang yang sama dengan mereka yang menanggung kerusakannya. Jika kebijakan lingkungan disandera oleh relasi patronase, maka persoalannya bukan hanya negara kehilangan kemampuan mengendalikan kerusakan lingkungan, tetapi juga biaya dari kegagalan tata kelola tersebut dipindahkan ke rumah-rumah warga, dan perempuanlah yang paling menderita menghadapinya.
Suara Perempuan untuk Keadilan lingkungan
Ketika krisis ekologis bekerja melalui relasi kekuasaan dan kemudian masuk sampai ke rumah warga, maka persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan keadilan. Perempuan berada di garis depan yang menghadapi dampak kerusakan lingkungan tetapi justru jauh dari ruang tempat pengambilan keputusan. UN Women (2021) mencatat bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam banyak ruang pengambilan keputusan lingkungan meskipun menanggung dampak perubahan lingkungan secara tidak proporsional.
Dalam perspektif Feminist Political Ecology (Rocheleau, 1995) bahwa kerusakan lingkungan mempunyai wajah gender. Bukan karena perempuan secara alamiah lebih lemah menghadapi bencana, melainkan karena perempuan dan laki-laki berada dalam posisi sosial, kontrol terhadap sumber daya, serta tanggung jawab rumah tangga yang berbeda.
Bagaimana perempuan bersuara? Apakah ruang dialog saja cukup? UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi masyarakat hak atas informasi, partisipasi, pengaduan dan akses keadilan lingkungan. Pasal 91 juga membuka mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Prosedur class action ini diatur lebih lanjut melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Pada dasarnya mekanisme ini digunakan ketika terdapat kelompok dalam jumlah banyak dengan kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum serta jenis tuntutan sehingga tidak efektif apabila semuanya menggugat sendiri-sendiri.
Kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN karena pemerintah dinilai lalai dalam menangani karhutla dan asap di Kalimantan Barat. adapun yang menjadi tergugat antara lain Presiden dan wakil presiden, Kementerian Kehutanan, KLH, BNPB, Gubernur Kalbar, dan sebagainya. Gugatan ini dilakukan karena adanya kerugian masyarakat akibat kebakaran dan kabut asap yang berulang. Dalil tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.
Suara perempuan untuk keadilan lingkungan seharusnya bergerak dalam tiga arena sekaligus, yaitu berdialog untuk memengaruhi keputusan, menggunakan hukum ketika hak dilanggar, dan membangun kekuatan politik warga untuk mengawasi tata kelola sumber daya alam. Ketika perempuan memiliki data, ruang bicara, akses hukum dan kekuatan untuk memengaruhi kebijakan, perempuan tidak lagi hanya menjadi korban dari krisis ekologis. Mereka menjadi subjek politik yang menentukan masa depan lingkungan hidupnya sendiri.
Perempuan perlu bersuara, mendokumentasikan dampak, hadir dalam ruang-ruang kebijakan, serta menuntut pertanggungjawaban yang terukur dari pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Presiden sesuai kewenangan masing-masing. Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas musiman, melainkan sebagai persoalan tata kelola yang membutuhkan pencegahan, pengawasan izin dan konsesi, perlindungan gambut, penegakan hukum, serta pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Suara perempuan karena itu bukan sekadar suara korban, tetapi suara warga negara yang berhak bertanya: siapa yang bertanggung jawab, apa yang telah dilakukan, mengapa kebakaran terus berulang, dan kapan negara memastikan masyarakat Kalimantan Barat tidak lagi dipaksa hidup bersama api dan asap?**
*Penulis adalah dosen Program Studi Administrasi Publik, Fisip, Untan.
Editor : Hanif