Transfer Pricing Sawit dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Hanif • Dipublikasikan Sabtu, 7 November 2026 | 08:51 WIB
Ilustrasi harga sawit.
Ilustrasi harga sawit.

Oleh: Budi Pratomo Sibuea*

PADA Mei 2026, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa seluruh perusahaan dalam sampel pemeriksaan 10 eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terbesar terindikasi melakukan praktik transfer pricing. Pernyataan itu segera memicu perdebatan: apakah yang terjadi sekadar perbedaan tafsir aturan, ataukah ada persoalan yang lebih mendasar? Sampai tulisan ini dibuat, semuanya masih dugaan dan proses pemeriksaan masih berjalan. Kabar ini mungkin terdengar jauh dari kebun-kebun di Kalimantan Barat. Padahal daerah kita adalah salah satu wilayah dengan perkebunan sawit yang luas, sehingga apa pun yang terjadi pada harga di hilir ikut mempengaruhi ekonomi di hulu. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa semuanya masih dugaan dan proses pemeriksaan sedang berjalan.

 

Apa itu Transfer Pricing?

Transfer pricing adalah harga untuk transaksi (jual-beli) antarbagian dalam satu kelompok usaha. Dalam industri sawit, satu grup sering memiliki kebun, pabrik kelapa sawit (PKS), dan perusahaan dagang. Kebun menjual tandan buah segar (TBS) ke PKS milik grup yang sama. PKS mengolahnya menjadi CPO, lalu menjual CPO ke perusahaan dagang milik grup untuk diekspor. Harga yang disepakati di setiap tahap dalam satu grup inilah yang disebut transfer pricing. Karena penjual dan pembelinya berada di bawah satu kendali, harga bisa ditentukan sesuka hati, tidak sepenuhnya mengikuti pasar.

Praktik ini lazim dan sah. Dalam ekonomi manajerial, harga transfer yang baik membantu perusahaan bekerja efisien. Ide dasarnya: tiap bagian perusahaan diarahkan memproduksi pada jumlah yang membuat keuntungan seluruh perusahaan paling besar. Patokannya adalah biaya tambahan untuk membuat satu unit lagi (para ekonom menyebutnya biaya marginal), atau harga pasar bila ada pasar luar yang bersaing sehat. Tanpa patokan itu, bagian kebun dan bagian pabrik bisa berebut keuntungan, lalu pasokan bahan baku terganggu.

 

Kapan Harga Menjadi Masalah?

Persoalan muncul bila harga antar perusahaan satu grup, yang disebut pihak afiliasi, menyimpang dari harga yang akan disepakati dua pihak yang tidak punya hubungan apa pun. Pola yang diduga berupa penjualan ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan nilai lebih rendah dari nilai sebenarnya (istilahnya under-invoicing), lalu barang dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Sebagai ilustrasi hipotetis, misalkan sebuah PKS di Indonesia mengekspor 1.000 ton CPO kepada perusahaan dagang milik grup yang sama di luar negeri dengan harga US$900 per ton, padahal harga wajar di pasar US$1.000 per ton. Perusahaan dagang itu kemudian menjual CPO yang sama kepada pembeli akhir seharga US$1.000 per ton. Selisih US$100 per ton dikalikan 1.000 ton menghasilkan US$100.000 yang tercatat sebagai keuntungan di luar negeri, bukan di PKS di Indonesia. Akibatnya, laba yang dilaporkan di Indonesia lebih kecil, dan pajak yang dibayar pun lebih kecil. Angka ini murni ilustrasi untuk menjelaskan mekanismenya, bukan data kasus mana pun.

Bila praktik seperti ini terjadi dalam jumlah besar, akibatnya dua hal. Penerimaan pajak berkurang, dan devisa, yaitu mata uang asing hasil ekspor yang masuk ke negara, ikut berkurang. Potensi kerugian yang diberitakan mencapai puluhan juta dolar AS dari sampel terbatas seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan saat itu.

 

Mengapa Teori Saja Tidak Cukup?

Teori buku teks tidak menjawab seluruh persoalan ini. Model ekonomi manajerial mengasumsikan perusahaan mengejar keuntungan, sedangkan urusan pajak dan bea lintas negara hanya disinggung singkat. Harga yang paling menguntungkan bagi grup belum tentu wajar bagi penerimaan negara.

Karena itu, hukum perpajakan memakai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Maksudnya, harga antar afiliasi harus sebanding dengan harga bila transaksi itu dilakukan oleh dua pihak yang benar-benar berdiri sendiri. Ibarat menjual rumah kepada saudara sendiri: boleh saja memberi harga khusus, tetapi untuk keperluan pajak, harga yang dicatat tetap harus mendekati harga pasar sekitar. Untuk mengujinya, regulasi kita mengakui sejumlah metode, diantaranya membandingkan dengan harga transaksi sejenis di antara pihak independen (CUP), menghitung biaya ditambah margin yang lazim (cost plus), dan membagi laba sesuai kontribusi masing-masing pihak (profit split).

 

Tiga Pertanyaan dari Daerah Sentra Sawit

Dari sudut pandang daerah sentra sawit, ada tiga pertanyaan yang menurut saya layak dicermati. Pertama, soal pembanding harga. Sawit bukan satu produk, melainkan keluarga produk: CPO, olein (bagian cair untuk minyak goreng), stearin (bagian padat), dan turunan oleokimia yang menjadi bahan sabun dan kosmetik. Mencari harga pembanding yang setara ibarat membandingkan harga beras: beras premium dan beras medium tidak bisa disamakan begitu saja. Harga domestik pun punya acuan sendiri. Metode pengujian hanya sebaik data pembandingnya, dan tanpa data yang terbuka, perbedaan tafsir akan terus berulang.

Kedua, soal petani. Harga TBS untuk pekebun mitra diatur dalam Permentan 13/2024 yang mengatur perjanjian kerja sama dan penetapan harga pembelian. Pertanyaannya, bila harga jual yang menjadi rujukan di hilir bergeser dari kewajaran, apakah itu merembes ke harga di tingkat kebun? Saya tidak menyatakan hal itu terjadi. Ini pertanyaan riset yang butuh data. Tetapi karena petani berada di ujung rantai, pertanyaan itu pantas diajukan sejak awal.

Ketiga, soal tata kelola ekspor. Pemerintah dilaporkan berencana memusatkan ekspor komoditas strategis, termasuk CPO, melalui satu badan di bawah Danantara. Bila ekspor lewat satu pintu, pengawasan harga mungkin lebih mudah. Namun setiap kebijakan baru membawa pertanyaan tentang persaingan dan posisi tawar pelaku swasta. Karena itu dampaknya sebaiknya diukur sejak awal dengan indikator yang jelas.

 

Apa yang Bisa Dilakukan di Daerah?

Bagi pelaku usaha, mendokumentasikan alasan penetapan harga dan memeriksa kewajarannya sebelum diperiksa jauh lebih murah daripada menghadapi sengketa yang berlarut. Bagi petani dan koperasi, memahami cara harga TBS dihitung membantu menilai apakah harga yang diterima wajar; bertanya kepada dinas perkebunan setempat tentang komponen perhitungannya adalah langkah awal yang sederhana. Bagi otoritas, membuka sebanyak mungkin pedoman dan rentang harga acuan yang dimungkinkan hukum akan membuat aturan mainnya terbaca semua pihak. Bagi perguruan tinggi, tugasnya menyiapkan analis yang mengerti rantai nilai sekaligus mampu membaca dokumen harga transfer.

 

Penutup

Sawit tetap menopang lapangan kerja dan devisa. Justru karena perannya sebesar itu, wajar bila masyarakat ingin memastikan bahwa harga di atas kertas sejalan dengan harga di pasar. Transfer pricing bukan musuh. Yang kita butuhkan adalah keterbukaan agar manfaat sawit sampai ke banyak pihak, dari petani di kebun sampai kas negara.**

 

*Penulis adalah dosen Politeknik Negeri Ketapang dan mahasiswa doktoral Ilmu Pertanian (Agribisnis) Universitas Brawijaya.

Editor : Rafael B. Junior
industri sawit Kalbar Transfer Pricing Sawit Pajak Sawit Devisa Indonesia Ekspor CPO