PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah Desa Sungai Menuang dengan kawasan perkebunan sawit.
Sekretaris Daerah Sintang Kartiyus mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan pengumpulan informasi dan data di lingkungan Pemkab Sintang.
“Kami akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi dan data selengkap mungkin. Setelah itu, barulah kita akan bertemu Pemkab Melawi untuk duduk bersama menyelesaikan masalah batas wilayah ini," kata Kartiyus saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Kecamatan Kayan Hilir di Sintang, Selasa (20/10).
Setelah kedua pemda bertemu, menurutnya akan dilanjutkan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Warga Klaim 1.000 Hektare Wilayah Masuk Perkebunan Sawit
Kartiyus menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah perlu melalui tahapan dari tingkat bawah. Ia menyebut Kepala Desa Sungai Menuang telah memiliki berita acara kesepakatan batas wilayah dengan empat kepala desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.
Menurut dia, kesepakatan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan penetapan batas wilayah. Pemkab Sintang, kata Kartiyus, akan memperhatikan kesepakatan masyarakat setempat dalam proses penyelesaian persoalan itu.
“Kesepakatan inilah yang akan menjadi dasar penetapan batas wilayah ini. Pemkab Sintang mengikuti batas wilayah yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat karena masyarakat lebih tahu batas wilayah yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat dan pemerintah Desa Sungai Menuang bersabar sembari Pemkab Sintang menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Menuang, Elyakim, mempersoalkan keberadaan PT Kalimantan Agro Plantation yang disebutnya masuk ke wilayah desa tersebut dengan izin perkebunan dari Kabupaten Melawi.
Elyakim mengklaim sekitar 1.000 hektare wilayah desanya masuk dalam kawasan yang dikelola perusahaan tersebut. Ia juga menyoroti perbedaan batas wilayah antara kondisi di lapangan dan peta administrasi pemerintahan.
“Ada sekitar 1.000 hektare wilayah kami yang diambil oleh PT Kalimantan Agro Plantation yang mendapatkan izin dari Pemkab Melawi. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Pemkab Sintang supaya tidak menimbulkan konflik,” kata Elyakim.
Baca Juga: Bentrok Terkait Konflik Lahan Perkebunan Sawit, Ormas Saber Laporkan Tujuh Warga Desa Bika
Pemkab Sintang Diminta Selesaikan Perbedaan Batas
Camat Kayan Hilir, Seberius Matius Akon, turut menyoroti perbedaan batas desa di lapangan dengan batas dalam administrasi pemerintahan. Menurut dia, persoalan administrasi tersebut berdampak pada masuknya wilayah kerja perusahaan perkebunan sawit dari Kabupaten Melawi ke wilayah Kabupaten Sintang.
“Di lapangan tidak ada masalah batas, tetapi di administrasi pemerintahan bermasalah sehingga wilayah kerja perusahaan sawit dari Kabupaten Melawi masuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Mohon Pemkab Sintang bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Pemkab Sintang menyatakan akan mengumpulkan data sebelum berkoordinasi dengan Pemkab Melawi dan Pemprov Kalbar. Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan batas wilayah sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara