Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

19 PPK Bacakan Hasil Rekap Pilkada Sambas 2024

A'an • Kamis, 5 Desember 2024 | 10:13 WIB
PLENO REKAPITULASI: Suasana rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Kabupaten Sambas pada Rabu (4/12) sore.
PLENO REKAPITULASI: Suasana rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Kabupaten Sambas pada Rabu (4/12) sore.

SAMBAS – Hingga Rabu (4/12) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas masih mendengarkan satu per satu laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait hasil rekapitulasi di wilayah masing-masing dalam Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sambas. Saat berita ini diturunkan, sejumlah PPK telah menyampaikan laporannya, sementara beberapa kecamatan masih menunggu giliran untuk menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan mereka.

Hal ini sesuai dengan mekanisme pleno yang telah ditetapkan, di mana kecamatan pertama yang menyampaikan laporan adalah PPK Sajad. Kemudian disusul oleh PPK Selakau Timur, Sajingan Besar, Paloh, Semparuk, Salatiga, Tangaran, Sebawi, Sejangkung, Galing, Tekarang, Jawai, Subah, Jawai Selatan, Pemangkat, Selakau, Tebas, Teluk Keramat, dan terakhir Kecamatan Sambas.

Ketua KPU Sambas, Irawati, secara langsung memimpin rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Sambas.

"Pada hari Rabu ini, kami melaksanakan pleno terbuka tingkat Kabupaten Sambas. Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis. Namun, jika semuanya dapat diselesaikan dalam satu hari, maka rapat akan dituntaskan hari ini, dan hari kedua akan digunakan untuk penetapan serta penandatanganan hasil pleno," ujar Irawati.

Sebanyak 19 PPK di Kabupaten Sambas membacakan Model D hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan, baik untuk Pilgub dan Pibup. Selain itu, masing-masing PPK juga menyampaikan seluruh kejadian yang terjadi selama rekapitulasi di tingkat kecamatan dalam sebuah berita acara.

Hal ini mencakup jumlah surat suara yang diterima, kerusakan surat suara, jumlah pemilih pindah, serta laporan jika ada saksi pasangan calon (Paslon) yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Sambas akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kemudian menetapkan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Sambas. (fah)

Editor : A'an
#pilkada 2024 #KPU SAMBAS