PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali merampungkan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi aturan daerah. Kali ini, regulasi yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat tersebut diselenggarakan dengan sistem gabungan tatap muka dan virtual di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar pada Senin (19/10/2026). Agenda ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Forum ini turut melibatkan jajaran lintas instansi, mulai dari perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, manajemen UPT BLUD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, hingga Tim Pokja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Gelar Klinik KI di UPB Pontianak, Kemenkum Kalbar Dorong Hilirisasi Riset dan Inovasi Kampus
Diskusi dalam pertemuan ini berfokus pada penyesuaian redaksional judul, sinkronisasi dasar hukum, ketentuan umum, hingga norma pengaturan kerja sama BLUD dengan pihak eksternal. Penyusunan Rapergub ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang mewajibkan adanya payung hukum definitif bagi pelaksanaan kerja sama BLUD.
Merespons rampungnya pembahasan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengingatkan bahwa harmonisasi adalah tahapan esensial untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan hierarki hukum nasional dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum, memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam pengaturan kerja sama BLUD, aspek fleksibilitas perlu berjalan seimbang dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Jonny.
Melalui pedoman baru ini, skema kerja sama BLUD diarahkan untuk memaksimalkan potensi sumber daya, meningkatkan efisiensi operasional, serta mempercepat inovasi pelayanan laboratorium kesehatan. Meskipun kemitraan strategis dan pemanfaatan aset daerah diperbolehkan, pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan hukum tanpa mengurangi kewajiban pelayanan publik.
Baca Juga: Angkat Potensi Lokal, Kemenkum Kalbar Dorong Hak Kekayaan Intelektual Tenun Iban Kapuas Hulu
Menyusul selesainya proses pengharmonisasian, rancangan peraturan tersebut akan diproses lebih lanjut untuk penerbitan surat keterangan selesai harmonisasi. Fasilitasi ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang tertib dan berkualitas demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor : Miftahul Khair